Perkembangan marketplace membuat banyak pelaku usaha memasarkan produk melalui platform digital. Namun, aktivitas perdagangan secara online tetap memiliki kewajiban perpajakan yang perlu Anda pahami. Pemerintah kemudian menerbitkan PMK 37/2025 untuk mengatur mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.
Aturan ini penting bagi seller, merchant, dan pelaku usaha yang menerima penghasilan melalui marketplace. Dengan memahami ketentuannya, pelaku usaha dapat mengetahui kapan marketplace memungut pajak, berapa tarifnya, serta dokumen apa yang perlu mereka siapkan.
Apa Itu PMK 37/2025?
PMK 37/2025 merupakan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.
Sederhananya, aturan ini memberikan mekanisme agar marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk pemerintah dapat memungut PPh Pasal 22 dari transaksi seller.
Namun, PMK 37/2025 bukan jenis pajak baru. Aturan tersebut mengatur perubahan mekanisme pemungutan sehingga marketplace menjalankan fungsi pemungutan sesuai penunjukan pemerintah.
Bagaimana Mekanisme PPh Pasal 22 Marketplace?
Marketplace yang mendapat penunjukan dapat memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform tersebut.
Tarif pemungutan secara umum sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Perhitungan tersebut tidak memasukkan PPN dan PPnBM.
Pemungutan berlangsung ketika pembayaran diterima oleh pihak marketplace. Dengan mekanisme tersebut, seller tidak perlu melakukan proses pemungutan yang sama secara terpisah untuk transaksi yang sudah masuk dalam skema pemungutan marketplace.
Selain itu, invoice yang diterbitkan melalui sistem marketplace dapat berfungsi sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh unifikasi sesuai ketentuan.
Siapa yang Terkena Dampak PMK 37/2025?
Aturan ini terutama berkaitan dengan pedagang dalam negeri yang menerima penghasilan melalui perdagangan elektronik. Pedagang tersebut dapat berupa orang pribadi maupun badan yang melakukan transaksi melalui platform PMSE dan menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis.
Karena itu, seller yang aktif berjualan melalui marketplace perlu memperhatikan status perpajakannya. Pengusaha tidak cukup hanya melihat jumlah transaksi pada satu toko online. Mereka juga perlu memperhatikan keseluruhan kondisi perpajakan dan dokumen yang diminta marketplace.
Saat ini, pemerintah telah menunjuk beberapa marketplace sebagai pihak pemungut. Implementasi penunjukan tersebut berjalan berdasarkan keputusan resmi pemerintah, sehingga seller sebaiknya memeriksa platform yang digunakan dan status penunjukannya.
Bagaimana Jika Omzet Belum Mencapai Rp500 Juta?
PMK 37/2025 memberikan ketentuan khusus bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan.
Jika memenuhi ketentuan, seller orang pribadi tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Namun, seller perlu menyampaikan surat pernyataan sesuai format yang ditentukan kepada marketplace.
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan bahwa batas Rp500 juta tersebut melihat peredaran bruto dalam tahun pajak berjalan. Karena itu, seller perlu memantau omzet secara berkala.
Jika omzet kemudian melewati batas tersebut, seller perlu menyampaikan pernyataan sesuai ketentuan. Marketplace selanjutnya dapat mulai melakukan pemungutan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Apa Saja yang Perlu Seller Persiapkan?
Pelaku usaha perlu memastikan data perpajakannya sudah sesuai. Marketplace dapat meminta informasi seperti NPWP atau NIK dan alamat korespondensi.
Selain itu, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi batas omzet tertentu perlu menyiapkan surat pernyataan yang sesuai. Jika seller memiliki Surat Keterangan Bebas pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 22, seller juga perlu menyampaikan dokumen tersebut kepada pihak marketplace.
Oleh sebab itu, pengusaha sebaiknya menyimpan dokumen perpajakan dengan rapi. Pencatatan omzet juga menjadi semakin penting karena seller perlu mengetahui posisi peredaran bruto selama tahun berjalan.
Apa Dampaknya bagi Pelaku UMKM Online?
Bagi pelaku UMKM, mekanisme ini dapat mengubah cara mereka mengelola administrasi pajak dari transaksi marketplace. Marketplace menjalankan pemungutan sesuai ketentuan, sehingga seller perlu memahami potongan yang muncul pada transaksi.
Namun, seller tidak boleh menganggap setiap potongan otomatis berarti pajak tambahan di luar kewajiban yang sudah ada. Perlakuan pajaknya bergantung pada status wajib pajak dan skema PPh yang berlaku bagi seller.
Karena itu, pelaku usaha perlu mencocokkan invoice, catatan omzet, dan dokumen pemungutan. Dengan pencatatan yang tertib, seller dapat lebih mudah mengetahui jumlah penghasilan dan kewajiban perpajakannya.
Bagaimana Seller Harus Menyikapi PMK 37/2025?
Seller sebaiknya mulai dengan memeriksa status perpajakan dan platform marketplace yang mereka gunakan. Selanjutnya, catat omzet dari seluruh saluran penjualan secara teratur.
Kemudian, pastikan data NPWP atau NIK pada marketplace sudah benar. Jika Anda memenuhi kriteria pengecualian pemungutan, siapkan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Selain itu, simpan invoice dan dokumen pemungutan yang telah terbit pada marketplace. Dokumen tersebut dapat membantu proses administrasi dan pelaporan pajak.
Jika bisnis sudah berkembang, pengusaha juga perlu mengevaluasi struktur usaha dan kebutuhan perpajakannya. Pendampingan profesional dapat membantu memastikan administrasi bisnis tetap sesuai dengan kondisi perusahaan.
Baca Juga: Jasa Pembuatan PT Perorangan PIK: Usaha Mandiri Lebih Siap
Pahami PMK 37/2025 Bersama Legalist Jakarta
Memahami aturan pajak marketplace menjadi bagian penting dalam mengelola bisnis digital. Legalist Jakarta menyediakan layanan konsultasi hukum, pajak, tax & finance, serta berbagai kebutuhan legalitas usaha.
Melalui pendampingan tersebut, pelaku usaha dapat membahas kebutuhan administrasi dan legalitas berdasarkan kondisi bisnisnya. Legalist Jakarta juga menyediakan layanan pendirian PT, PT Perorangan, CV, PT PMA, NIB, izin usaha dan izin lanjutan, perubahan badan usaha, PKP, Virtual Office, serta layanan legalitas lainnya.
Dengan memahami PMK 37/2025 sejak awal, seller dapat menyiapkan administrasi bisnis secara lebih tertib. Pengusaha juga dapat memantau omzet, dokumen pemungutan, dan kewajiban pajak tanpa menunggu munculnya masalah administrasi.
PMK 37/2025 tidak sekadar mengatur pemungutan pajak melalui marketplace. Aturan ini juga membuat pelaku usaha perlu lebih disiplin dalam mencatat omzet dan menyimpan dokumen transaksi. Dengan administrasi yang rapi, bisnis online dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih terarah.
Hubungi Kami Melalui:
- Website resmi: Legalist Jakarta
- Instagram: @legalistindonesia
- Whatsapp: +6281818886563
- Alamat Resmi: Ruko Beach Boulevard, Jl. Pantai Indah Kapuk No.20, Golf Island, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14470


