Menjalankan perusahaan tidak berhenti setelah pelaku usaha memperoleh NIB dan memulai kegiatan komersial. Dalam kondisi tertentu, perusahaan juga perlu menyampaikan laporan perkembangan kegiatan penanaman modal melalui sistem OSS. Karena itu, Lapor LKPM menjadi bagian penting yang perlu dipahami oleh pelaku usaha yang memiliki kewajiban pelaporan.
LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal berisi perkembangan kegiatan usaha dan realisasi penanaman modal dalam periode tertentu. Melalui laporan tersebut, pelaku usaha menyampaikan informasi mengenai realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, pemenuhan perizinan, serta kendala yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan usaha.
Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya menyiapkan data secara berkala. Dengan cara tersebut, proses pelaporan tidak menumpuk menjelang batas waktu dan perusahaan dapat menyampaikan informasi berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
Apa Fungsi LKPM bagi Pelaku Usaha?
LKPM membantu pemerintah memperoleh informasi mengenai perkembangan kegiatan penanaman modal. Sementara itu, bagi perusahaan, proses pelaporan dapat menjadi bagian dari administrasi untuk mendokumentasikan perkembangan usaha secara berkala.
Data yang dilaporkan tidak hanya berupa nilai investasi. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan perkembangan tenaga kerja, produksi barang dan/atau jasa, pemenuhan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, kewajiban pelaku usaha, serta kendala yang dihadapi.
Dengan demikian, perusahaan perlu melihat LKPM sebagai laporan perkembangan kegiatan usaha, bukan sekadar formulir administratif. Karena itu, setiap data sebaiknya berasal dari catatan perusahaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Siapa yang Memiliki Kewajiban LKPM?
Kewajiban LKPM mengikuti skala usaha dan kondisi kegiatan usaha. Pelaku usaha skala kecil menyampaikan LKPM secara semesteran, sedangkan pelaku usaha skala menengah dan besar menyampaikannya secara triwulanan sesuai ketentuan.
Namun, pelaku usaha skala mikro tidak memiliki kewajiban menyampaikan LKPM. Selain itu, ketentuan juga memberikan pengecualian tertentu untuk kegiatan usaha yang pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD.
Khusus pelaku usaha skala menengah dan besar, terdapat perbedaan antara kegiatan yang masih berada pada tahap persiapan dengan kegiatan yang sudah siap atau telah beroperasi dan/atau melakukan transaksi komersial. Karena itu, perusahaan perlu memahami status kegiatan usahanya sebelum mengisi laporan.
Kapan Perusahaan Harus Melaporkan LKPM?
Pelaku usaha skala menengah dan besar menyampaikan LKPM setiap triwulan. Batas waktu penyampaiannya berlangsung paling lambat tanggal 15 April untuk triwulan I, 15 Juli untuk triwulan II, 15 Oktober untuk triwulan III, dan 15 Januari tahun berikutnya untuk triwulan IV.
Sementara itu, pelaku usaha skala kecil menyampaikan laporan secara semesteran. Semester I memiliki batas penyampaian paling lambat 15 Juli, sedangkan semester II paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
Jadwal tersebut membuat perusahaan perlu menyiapkan data sebelum periode pelaporan dibuka. Pada 2026, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga tetap memberikan sosialisasi serta pengingat mengenai penyampaian LKPM melalui OSS.
Data yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor LKPM
Sebelum Lapor LKPM, perusahaan sebaiknya mengumpulkan data dari bagian keuangan, operasional, sumber daya manusia, dan administrasi. Langkah tersebut membantu perusahaan menjaga konsistensi informasi.
Realisasi Penanaman Modal
Perusahaan perlu mencatat realisasi penanaman modal sesuai kegiatan dan periode yang dilaporkan. Karena itu, catatan pengeluaran investasi perlu perusahaan periksa terlebih dahulu agar angka yang masuk ke sistem sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tenaga Kerja
Data tenaga kerja juga perlu Anda periksa. Perusahaan sebaiknya mencocokkan jumlah tenaga kerja dengan catatan internal pada periode laporan.
Produksi dan Kegiatan Usaha
Perusahaan perlu menyiapkan informasi mengenai produksi barang dan/atau jasa sesuai kegiatan usaha. Data ini membantu menggambarkan perkembangan operasional perusahaan selama periode pelaporan.
Perizinan dan Kendala
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan pemenuhan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, kewajiban usaha, serta kendala yang muncul selama menjalankan kegiatan.
Baca Juga: Jasa Pembuatan PT Jakarta Barat: Siapkan Legalitas Sejak Awal!
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Pelaporan
Pelaku usaha dapat menghadapi masalah ketika mereka mengisi laporan berdasarkan perkiraan tanpa mencocokkannya dengan catatan perusahaan. Selain itu, perusahaan terkadang hanya memperhatikan nilai investasi dan mengabaikan informasi lain yang juga mereka perlukan dalam LKPM.
Kesalahan berikutnya muncul ketika perusahaan menunda pengumpulan data sampai mendekati batas waktu. Akibatnya, tim internal memiliki waktu terbatas untuk memeriksa informasi dan melakukan perbaikan.
Karena itu, perusahaan sebaiknya membuat jadwal internal sebelum periode pelaporan. Pertama, kumpulkan data. Kemudian, periksa kesesuaiannya. Setelah itu, lakukan pengisian melalui OSS dan periksa kembali sebelum menyampaikan laporan.
Mengapa Ketepatan Data LKPM Penting?
Ketepatan data membantu perusahaan menjaga administrasi kegiatan penanaman modal tetap tertib. Selain itu, LKPM menjadi bagian dari pemantauan pelaksanaan kegiatan usaha oleh pemerintah.
Apabila terdapat data yang perlu Anda perbaiki, pelaku usaha perlu menindaklanjuti sesuai mekanisme yang tersedia dalam sistem OSS. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menganggap penyampaian laporan sebagai formalitas semata.
Data yang akurat juga membantu perusahaan memiliki catatan perkembangan usaha yang lebih teratur. Dengan begitu, pemilik dan pengelola dapat memahami kondisi investasi serta operasional perusahaan berdasarkan data yang terdokumentasi.
Bantuan Menyiapkan Laporan LKPM
Perusahaan yang belum memahami kewajiban pelaporan dapat mempersiapkan data bersama tenaga profesional yang memahami administrasi penanaman modal. Pendampingan dapat membantu perusahaan memeriksa data, memahami periode pelaporan, serta mengidentifikasi informasi yang perlu disiapkan.
Legalist Jakarta menyediakan layanan legalitas usaha, pendirian PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, NIB, perubahan data perusahaan, PKP, perizinan usaha, virtual office, serta konsultasi hukum, pajak, dan perbankan.
Dengan persiapan yang lebih teratur, pelaku usaha dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi dan menyampaikan laporan berdasarkan data yang sesuai dengan kegiatan usaha.
Siapkan Pelaporan LKPM Tepat Waktu
Lapor LKPM membutuhkan persiapan data yang konsisten, bukan sekadar pengisian formulir pada akhir periode. Pelaku usaha perlu memahami skala usahanya, mengetahui jadwal pelaporan, serta menyiapkan data investasi dan perkembangan kegiatan usaha sejak awal.
Dengan melakukan pemeriksaan secara berkala, perusahaan dapat menyampaikan laporan melalui OSS dengan informasi yang lebih akurat. Selain itu, kebiasaan mencatat perkembangan usaha secara rutin membantu perusahaan menjaga administrasi penanaman modal tetap tertata.
Hubungi Kami Melalui:
- Website resmi: Legalist Jakarta
- Instagram: @legalistindonesia
- Whatsapp: +6281818886563
- Alamat Resmi: Ruko Beach Boulevard, Jl. Pantai Indah Kapuk No.20, Golf Island, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14470


