Pantai Indah Kapuk atau PIK terus berkembang sebagai kawasan dengan aktivitas bisnis yang beragam. Kondisi tersebut membuka peluang bagi investor asing yang ingin mengembangkan kegiatan usaha di Indonesia. Namun, investor asing perlu memahami ketentuan penanaman modal sebelum menjalankan bisnis secara resmi.
Penanaman Modal Asing atau PMA memiliki ketentuan yang berbeda dari pendirian perusahaan dengan modal dalam negeri. Investor perlu memperhatikan bidang usaha, struktur kepemilikan, nilai investasi, modal ditempatkan dan disetor, serta kebutuhan perizinan. Karena itu, Jasa Pembuatan PT PMA PIK dapat membantu investor menyiapkan pendirian perusahaan berdasarkan rencana bisnisnya.
Hal Penting Sebelum Mendirikan PT PMA
Investor perlu menentukan bidang usaha sebelum menyusun struktur perusahaan. Setiap bidang usaha dapat memiliki ketentuan berbeda mengenai akses modal asing, persyaratan investasi, dan perizinan.
Selanjutnya, investor perlu memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan bisnis. Pemilihan tersebut tidak hanya menentukan jenis aktivitas perusahaan, tetapi juga dapat berkaitan dengan ketentuan penanaman modal dan perizinan.
Investor juga perlu menentukan pemegang saham, persentase kepemilikan, susunan direksi dan komisaris, alamat perusahaan, serta rencana investasi. Dengan persiapan tersebut, investor dapat membangun struktur perusahaan yang lebih sesuai dengan tujuan bisnis.
Bedakan Modal Disetor dan Nilai Investasi
Investor perlu membedakan modal ditempatkan dan disetor dengan nilai investasi. Kedua istilah tersebut memiliki fungsi yang berbeda dalam pendirian PT PMA.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, modal ditempatkan dan disetor PT PMA paling sedikit Rp2,5 miliar per perseroan terbatas, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain. Sementara itu, ketentuan umum nilai minimum investasi PMA menetapkan total investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan untuk setiap bidang usaha berdasarkan KBLI 5 digit dan lokasi proyek, dengan pengecualian tertentu.
Karena itu, investor tidak dapat menyamakan modal disetor Rp2,5 miliar dengan batas nilai investasi. Investor perlu menghitung kebutuhan investasi berdasarkan kegiatan usaha, lokasi proyek, dan ketentuan sektoral yang berlaku.
Tahapan Pendirian PT PMA dari Awal
Pendirian PT PMA membutuhkan beberapa tahap yang saling berkaitan. Investor sebaiknya mengikuti proses secara berurutan agar struktur perusahaan dan legalitas usaha dapat berjalan sesuai rencana.
1. Menentukan bidang usaha dan KBLI
Pertama, investor menentukan kegiatan usaha dan memilih KBLI yang sesuai. Pada tahap ini, investor juga perlu memeriksa ketentuan kepemilikan asing dan persyaratan khusus pada sektor tersebut.
2. Menentukan struktur pemegang saham
Selanjutnya, investor menentukan pemegang saham beserta persentase kepemilikannya. Investor juga perlu menetapkan susunan direksi dan komisaris sesuai kebutuhan perusahaan.
3. Menyiapkan nama dan data perusahaan
Investor kemudian menyiapkan nama PT, alamat, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, struktur modal, data pemegang saham, serta data pengurus. Pemegang saham asing juga perlu menyiapkan dokumen identitas atau dokumen korporasi sesuai statusnya.
4. Menyusun akta pendirian
Notaris membantu menuangkan kesepakatan para pendiri ke dalam akta pendirian. Setelah itu, notaris mengajukan proses administrasi pendirian melalui sistem administrasi badan hukum.
5. Mendapatkan pengesahan badan hukum
Setelah proses administrasi terpenuhi, PT memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Dengan demikian, perusahaan memiliki dasar hukum untuk menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Mengurus NIB melalui OSS
Berikutnya, perusahaan mengurus NIB melalui sistem OSS. Investor perlu memastikan data kegiatan usaha dan KBLI sudah sesuai dengan rencana operasional.
7. Memenuhi perizinan sesuai tingkat risiko
NIB tidak selalu menjadi satu-satunya legalitas yang dibutuhkan. Berdasarkan tingkat risiko dan karakteristik kegiatan usaha, perusahaan dapat membutuhkan Sertifikat Standar, izin, atau persyaratan lainnya.
8. Menyiapkan operasional perusahaan
Setelah legalitas utama terpenuhi, investor dapat menyiapkan rekening perusahaan, kantor, tenaga kerja, kewajiban perpajakan, dan kebutuhan operasional lain sesuai bidang usaha.
Baca Juga: Jasa Pembuatan PT PIK: Mulai Bisnis dengan Legalitas Tepat!
KBLI 2025 dan Perizinan PMA
KBLI menjadi bagian penting dalam menentukan kegiatan perusahaan. Saat ini, Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 menjadi dasar KBLI 2025. Namun, investor juga perlu memperhatikan perubahan terbaru terhadap klasifikasi tersebut apabila kode yang dipilih mengalami penyesuaian.
Selain itu, pemerintah menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa kebutuhan perizinan mengikuti hasil analisis risiko kegiatan usaha. Karena itu, investor perlu memeriksa persyaratan berdasarkan aktivitas perusahaan, bukan hanya berdasarkan bentuk PT PMA.
Jasa Pembuatan PT PMA PIK untuk Investor
Legalist Jakarta membantu investor menyiapkan pendirian PT PMA secara lebih terarah. Layanan dapat mencakup persiapan data perusahaan, koordinasi proses pendirian, administrasi badan hukum, NIB, serta kebutuhan perizinan sesuai kegiatan usaha.
Selain itu, Legalist Jakarta menyediakan Jasa Pembuatan PT, Jasa Pendirian CV, PT Perorangan, pengurusan NIB, izin usaha dan izin lanjutan, perubahan akta PT/CV dan VO, perubahan badan usaha serta susunan pengurus, PKP, tax & finance, Virtual Office, serta konsultasi hukum, perbankan, dan pajak.
Dengan cakupan tersebut, investor dapat menyesuaikan layanan berdasarkan kebutuhan bisnis. Namun, kebutuhan setiap perusahaan tetap bergantung pada bidang usaha, struktur investasi, dan ketentuan sektoral yang berlaku.
Konsultasi PT PMA di Golf Island PIK
Legalist Jakarta memiliki kantor di kawasan Golf Island PIK sehingga calon investor dapat berkonsultasi secara langsung mengenai pendirian perusahaan dan legalitas bisnis.
Melalui Jasa Pembuatan PT PMA PIK, investor dapat memperoleh pendampingan dalam mempersiapkan struktur kepemilikan, kegiatan usaha, modal, nilai investasi, KBLI, NIB, dan perizinan.
Jasa Pembuatan PT PMA PIK bukan hanya berkaitan dengan pembuatan dokumen perusahaan. Investor juga perlu memastikan setiap tahap pendirian sesuai dengan rencana investasi dan ketentuan yang berlaku. Dengan persiapan yang matang, investor dapat membangun perusahaan dengan fondasi legalitas yang lebih tertata.
Hubungi Kami Melalui:
- Website resmi: Legalist Jakarta
- Instagram: @legalistindonesia
- Whatsapp: +6281818886563
- Alamat Resmi: Ruko Beach Boulevard, Jl. Pantai Indah Kapuk No.20, Golf Island, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14470


